Maklumat Pelayanan
×
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Dr. H. Aco Nur, S.H., M.H.

(0380)827611

call Center PTSP Online
Pengadilan Tinggi Agama Kupang

Cegah Penyebaran

COVID-19

Kami Menyiapkan Beberapa Solusi Agar Anda Tidak Perlu Datang Secara Fisik, Tapi Tetap Bisa Mendapatkan Layanan Yang Prima.

Jam Pelayanan:
Senin - Kamis 08.00 - 16.30 WITA
Jumat 08.00 - 17.00 WITA
Di luar jam pelayanan tersebut anda masih tetap bisa mengirimkan pesan dan akan segera direspon petugas PTSP kami pada jam pelayanan berikutnya.
Ayo Mulai Layanan Kami

Tentang PTSP Online

____ ____ ____

Berikut ini beberapa layanan online yang disediakan Pengadilan Tinggi Agama Kupang.

Layanan Keperkaraan

Layanan seputar tugas pokok Pengadilan Tinggi Agama Kupang di bidang informasi keperkaraan, seperti informasi dan layanan seputar informasi perkara, biaya perkara, status perkara, produk pengadilan dan informasi keperkaraan lainnya.

Layanan Administrasi Perkantoran

Layanan seputar tugas pokok Pengadilan Tinggi Agama Kupang di bidang informasi administrasi perkantoran (kesekretariatan), seperti informasi dan layanan informasi seputar anggaran, kepegawaian, teknologi informasi dan sumber daya pengadilan.

Layanan Informasi dan Pengaduan

Layanan seputar informasi dan pengaduan atas layanan di Pengadilan Tinggi Agama Kupang, seperti informasi dan layanan informasi umum dan pengaduan.


Keperkaraan
Pengadilan Tinggi Agama Kupang

Layanan dan Informasi Seputar Bidang Keperkaraan
di Pengadilan Tinggi Agama Kupang.

informasi dan layanan seputar informasi perkara, biaya perkara, status perkara, produk pengadilan dan informasi keperkaraan lainnya.

Informasi Perkara

Informasi dan layanan seputar administrasi pendaftaran perkara, biaya berperkara, status perkara.

Informasi Persidangan

Informasi dan layanan seputar persidangan di Pengadilan Tinggi Agama Kupang

Produk Hukum

Informasi dan layanan seputar produk hukum Pengadilan Tinggi Agama Kupang seperti salinan Putusan/Penetapan, Akta dan produk hukum lainnya.

Tugas Pokok Keperkaraan

Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Agama Kupang bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding. Disamping itu juga bertugas dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukum se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kupang


Fungsi Keperkaraan

  • Pengadilan Tinggi Agama Kupang mempunyai fungsi sebagai berikut:

    1. Memberikan pelayanan teknis yustisial bagi perkara banding;
    2. Memberikan pelayanan di bidang administrasi perkara banding dan administrasi peradilan lainnya;
    3. Memberikan Keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam pada Instansi Pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
    4. Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan perilaku Hakim, Panitera, Sekretaris dan Jurusita di daerah hukumnya;
    5. Mengadakan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat Pengadilan Agama dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya;
    6. Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti Hisab Rukyat dan sebagainya.


Sekretariat Pengadilan Tinggi Agama Kupang

Layanan dan Informasi Seputar Tugas Sekretariat Pengadilan Tinggi Agama Kupang.

Anggaran

Informasi dan layanan seputar pengelolaan anggaran di Pengadilan Tinggi Agama Kupang

Pengadaan

Informasi dan layanan seputar administrasi pengadaan barang dan jasa di Pengadilan Tinggi Agama Kupang

Kegiatan Non Teknis

Informasi dan layanan seputar pengelolaan seluruh kegiatan non teknis yang bersifat supporting bagi tupoksi di Pengadilan Tinggi Agama Kupang

Sekretariat Pengadilan Tinggi Agama Kupang

Layanan dan Informasi Seputar Tugas Sekretariat
Pengadilan Tinggi Agama Kupang.

Tugas Pokok Sekretariat
Pengadilan Tinggi Agama Kupang.

Kesekretariatan Pengadilan Tinggi Agama Kupang mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan  Pengadilan Tinggi Agama Kupang.

Fungsi Kesekretariatan
Pengadilan Tinggi Agama Kupang

Kesekretariatan  Pengadilan Tinggi Agama Kupang menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan urusan perencanaan, program dan anggaran;
  2. Pelaksanaan urusan kepegawaian;
  3. Pelaksanaan urusan keuangan;
  4. Pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. Pelaksanaan pengolahan teknologi informasi dan statistik;
  6. Pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan dan perpustakaan;
  7. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan kesekretariatan  Pengadilan Tinggi Agama Kupang.

 

Kenapa Memilih PTSP Online Pengadilan Tinggi Agama Kupang?

Pelayanan yang lebih efektif, efisien, transparan, akuntabel, terjauh dari penyebaran Covid 19

Efektif & Efisien

Anda tidak perlu datang secara langsung ke Pengadilan Tinggi Agama Kupang sehingga lebih hemat waktu, biaya dan tenaga dan terjauh dari penyebaran virus corona

Baca selanjutnya
Akses Terbuka

Pelayanan kami dapat diakses oleh siapa saja tanpa kecuali bagi yang membutuhkan layanan informasi sekitar peradilan agama dan hukum sesuai tugas dan fungsi yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan

Baca selanjutnya
Akuntabel

Pelayanan kami dapat dipertanggungjawabkan kepada negara dan masyarakat, semua permohonan informasi melalui satu pintu dan akan disalurkan melalui media chating dan video call yang direkam dan didokumentasikan secara otomatis oleh sistem

Baca selanjutnya

Testimonial

Lokasi Kami